Tindakan Tegas Belum Berjalan

Tindakan Tegas Belum Berjalan

\"3\"MUKOMUKO, BE – Anggota Karang Taruna Kabupaten, Erimas Juliadi SP mengkritik  Pemkab melalui dinas terkait pelaksanaan undang-undang khususnya yang ditujukan kepada seluruh perusahaan yang ada di daerah tersebut yanag  belum ada tindakan tegas ataupun realisasi yang maksimal untuk kepentingan daerah dan masyarakat.

Pasalnya berdasarkan UU nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan diantaranya menjelaskan bahwa  perusahaan perkebunan harus menjalin kemitraan dengan masyarakat  dan memberikan 20% dari luas lahan sesuai dengan izin yang di milikinya untuk dijadikan kebun plasma bagi masyarakat. Namun realisasinya sejauh ini masih belum dilaksanakan. \"Pemerintah Daerah harus bertindak tegas dan  jangan berdiam diri saja. Ini untuk kepentingan masyarakat banyak,\" ujarnya.

Akibat ketidak tegasan pemerintah daerah dalam menjalankan amanah UU tersebut maka yang dirugikan adalah masyarakat. Dimana pihak investor yang menanamkan modalnya di “Kapuang Sakti Ratau Batuah” ini tidak memberikan hal-hal yang positif untuk masyarakat terutama peningkatan kesejahteraan rakyat. \"Bukan kita ingin menghalangi ataupun mengusik investor melainkan kita menginginkan kewajiban perusahaan itu harus direalisasikan untuk kepentingan masyarakat,\" terangnya.

Jika seluruh perusahaan yang ada menjalankan amanah UU tersebut, maka tidak ada lagi masyarakat yang pendapatannya di bawah rata-rata yang dipatok pemerintah sebagai warga miskin.(900/krn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: